pasien bebas pasung 2015
Halaman 1 dari 1
pasien bebas pasung 2015
Apa itu pemasungan?
Pemasungan adalah segala tindakan pengikatan dan pengekangan fisik yang dapat mengakibatkan kehilangan kebebasan seseorang.
Pemasungan melanggar:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor PEM.29/6/15, tertanggal 11 Nopember 1977 yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa.
PERILAKU SALAH
• Mengabaikan
• Menelantarkan
• Mengucilkan
• Mengolok-olok
• Bahkan memasung penderita gangguan jiwa
Terkurung dalam kandang binatang peliharaan; terkurung dalam rumah; kaki atau lehernya dirantai; salah satu atau kedua kakinya dimasukkan kedalam balok kayu yang dilubangi.
Beberapa jenis alat pengekangan meliputi rantai/belenggu, tali, kayu, kurungan, dan dikunci dalam ruangan tertutup atau tempat yang terbuka/alam bebas.
Pemasungan jelas memperparah pasien gangguan jiwa/saraf Dampak negatifnya:
• penderita mengalami trauma, dendam
kepada keluarga, merasa dibuang, rendah
diri, dan putus asa. Lama-lama muncul
• kurangnya kebersihan diri
depresi dan gejala niat bunuh diri. Dari sisi
• pengobatan juga kontraproduktif. "Obat
dosis tinggi tidak mempan lagi, ".
• "Kaki dan tangan mengecil, ". Setelah diperiksa dengan saksama, otot dari pinggul sampai kaki mengecil karena lama tidak digunakan.
• Terserang penyakit, infeksi dan amputasi.
Apabila ditemukan kasus pemasungan segera melapor ke puskesmas, rumah sakit umum/jiwa, atau dinas sosial terdekat…..TERIMA KASIH
pembimbing :Pemasungan adalah segala tindakan pengikatan dan pengekangan fisik yang dapat mengakibatkan kehilangan kebebasan seseorang.
Pemasungan melanggar:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor PEM.29/6/15, tertanggal 11 Nopember 1977 yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa.
PERILAKU SALAH
• Mengabaikan
• Menelantarkan
• Mengucilkan
• Mengolok-olok
• Bahkan memasung penderita gangguan jiwa
Terkurung dalam kandang binatang peliharaan; terkurung dalam rumah; kaki atau lehernya dirantai; salah satu atau kedua kakinya dimasukkan kedalam balok kayu yang dilubangi.
Beberapa jenis alat pengekangan meliputi rantai/belenggu, tali, kayu, kurungan, dan dikunci dalam ruangan tertutup atau tempat yang terbuka/alam bebas.
Pemasungan jelas memperparah pasien gangguan jiwa/saraf Dampak negatifnya:
• penderita mengalami trauma, dendam
kepada keluarga, merasa dibuang, rendah
diri, dan putus asa. Lama-lama muncul
• kurangnya kebersihan diri
depresi dan gejala niat bunuh diri. Dari sisi
• pengobatan juga kontraproduktif. "Obat
dosis tinggi tidak mempan lagi, ".
• "Kaki dan tangan mengecil, ". Setelah diperiksa dengan saksama, otot dari pinggul sampai kaki mengecil karena lama tidak digunakan.
• Terserang penyakit, infeksi dan amputasi.
Apabila ditemukan kasus pemasungan segera melapor ke puskesmas, rumah sakit umum/jiwa, atau dinas sosial terdekat…..TERIMA KASIH
dr.Ellisya
dr. Sheno Almes
bayupratamajhoyo- Posts : 3
Reputation : 0
Join date : 24.02.15
Age : 33
Location : jalan Muhajirin 7, Panorama, Bengkul, Indonesia
Similar topics
» Tilikan Diri Pasien Skizofrenia
» Pentingnya Membawa Pasien Berobat
» Pentingnya membawa pasien untuk diperiksa
» Edukasi Pasien Seputar Gejala Manik
» Peran Serta Keluarga Dalam Merawat Pasien Halusinasi
» Pentingnya Membawa Pasien Berobat
» Pentingnya membawa pasien untuk diperiksa
» Edukasi Pasien Seputar Gejala Manik
» Peran Serta Keluarga Dalam Merawat Pasien Halusinasi
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik